LOWONGANKERJA15.COM, Inilah Persyaratan Pekerja yang Mendapat Bantuan Subsidi Gaji / Upah dari Pemerintah
Inilah yang perlu anda ketahui mengenai tentang Persyaratan mendapat Bantuan Subsidi Gaji/Upah. Pemerintah meluncurkan bantuan subsidi upah upah/gaji (BSU) kepada pekerja/buruh bergaji di bawah Rp 5 juta senilai Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Pemerintah selama pandemi Covid-19 sudah memberikan berbagai bantuan mulai dari bantuan sosial tunai, BLT desa, sembako, kartu prakerja, subsidi listrik hingga, banpres produktif untuk UMKM.
Peluncuran BSU tahap pertama ini ada 2,5 juta pekerja yang akan menerima transfer bantuan ini. Berikutnya, transfer akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh pekerja sebanyak 15,7 juta pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan ini. Ini diberikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketengakerjaan
Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi upah/gaji di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama, yakni: rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 (tujuh ratus lima puluh dua ribu seratus enam puluh delapan) orang; rekening Bank BNI sebanyak 912.097 (sembilan ratus dua belas ribu sembilan puluh tujuh) orang; rekening Bank BRI sebanyak 622.113 (enam ratus dua puluh dua ribu seratus tiga belas) orang; dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 (dua ratus tiga belas ribu enam ratus dua puluh dua) orang.
Bantuan Subsidi Gaji/Upah, Dukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah berikan bantuan subsidi gaji/ upah bagi pekerja / buruh
Tujuan :
- Melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/ buruh selama masa Pandemi covid 19
- Pekerja buruh akan mendapatkan RP 600.000 per bulan selama empat bulan
Apakah Bantuan Subsidi Gaji / Upah dikirim hanya untuk bank dibawah naungan BUMN aja, yang bank Swasta bagaimana ?
- Rekening penerima bantuan subsidi gaji / upah tidak harus bank himbara (Bank mandiri, BNI, BTN dan BRI) Rekening penerima dapat bank swasta, terpenting penuhi seluruh persyaratan dan rekening aktif
Selama Penuhi Seluruh Persyaratan, Teman teman Pasti dapat Bantuan Subsidi Gaji/Upah. Nah inilah Inilah Persyaratan Pekerja yang Mendapat Bantuan Subsidi Gaji / Upah dari Pemerintah ya teman teman
Persyaratan mendapat Bantuan Subsidi Gaji/Upah
- Warga negara indonesia
- Berstatus sebagai pekerja penerima upah
- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS ketenagakerjaan
- Kepersertaan sampai dengan bulan juni 2020
- Upah yang dilaporkan ke BPJS ketenagakerjaan dibawah RP 5 juta
- Memiliki rekening yang aktif
from REKRUTMEN LOWONGAN KERJA BULAN SEPTEMBER 2020 https://ift.tt/35p43iz
via Lowongan Kerja Terbaru Inilah Persyaratan Pekerja yang Mendapat Bantuan Subsidi Gaji / Upah dari Pemerintah - Hallo sahabat Lowongan Kerja Terbaru Bulan Januari 2017, Pada Lowongan yang anda baca kali ini dengan judul Inilah Persyaratan Pekerja yang Mendapat Bantuan Subsidi Gaji / Upah dari Pemerintah, kami telah memberikan lowongan terbaru ini dengan baik untuk anda lihat dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan informasi Lowongan Kerja Terbaru Hari Ini Lowongan Lowongan Kerja Terbaru, Lowongan REKRUTMEN LOWONGAN KERJA BULAN SEPTEMBER 2020, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Inilah Persyaratan Pekerja yang Mendapat Bantuan Subsidi Gaji / Upah dari Pemerintah
link : Inilah Persyaratan Pekerja yang Mendapat Bantuan Subsidi Gaji / Upah dari Pemerintah
Inilah Persyaratan Pekerja yang Mendapat Bantuan Subsidi Gaji / Upah dari Pemerintah
Demikianlah Informasi Inilah Persyaratan Pekerja yang Mendapat Bantuan Subsidi Gaji / Upah dari Pemerintah
Anda sekarang membaca Informasi Inilah Persyaratan Pekerja yang Mendapat Bantuan Subsidi Gaji / Upah dari Pemerintah dengan alamat link https://cariloker-dot.blogspot.com/2020/09/inilah-persyaratan-pekerja-yang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar